Bagaimana hukumnya meninggalkan sholat jama’ah subuh karena ketiduran akibat tidak bisa tidur di malam harinya, punya penyakit susah tidur/insomnia?
Pertanyaan: Bagaimana hukumnya meninggalkan sholat jama’ah subuh karena ketiduran akibat tidak bisa tidur di malam harinya, punya penyakit susah tidur/insomnia?
Dijawab oleh al-Ustadz Askari -hafidzohulloh-:
Dalam masalah ini kalau seorang itu tidak menyengaja dirinya namun ada hal-hal yang menyebabkan dia akhirnya terlambat atau tidak mengikuti sholat berjama’ah, mungkin karena kelelahan, atau juga mungkin karena seperti yang disebutkan ini, penyakit susah tidur.
Sehingga dia tidak tidur kecuali jam 4 sudah mendekati subuh. Sehingga dia tidak mendengarkan apa-apa lagi. Na’am.. Apabila demikian adanya insya Allohu F maklum seorang mendapatkan udzur.
Oleh karena itu rosululloh z dalam riwayat al-Imam Muslim, ketika beliau melakukan safar bersama dengan para sahabat karena kelelahan mereka tertidur hingga mereka bangun disaat waktu subuh telah lewat, bangun itu sudah masuk waktu dzuha.
Lalu kemudian Umar f bangun dan kemudian sahabat yang lain bangun, mereka tidak ingin membangunkan rosululloh z sampai rosululloh sendiri yang bangun.
Setelah mereka bangun lalu muadzin hendak mengumandangka adzan namun ditahan oleh nabi z.
“Jangan, lanjutkan perjalanan.”
“Sebab lembah ini adalah merupakan markasnya syaithon.”
Oleh karena itu mereka sampai tertidur, terlambat dari mengerjakan sholat subuh.
Akhirnya mereka meninggalkan tempat tersebut sampai ke tempat yang berikutnya lalu mereka pun singgah. Lalu dikumandangkan adzan, lalu mereka sholat sunnah 2 rokaat, lalu mereka sholat subuh padahal itu sudah disaat matahari telah tinggi.
Maka ini menunjukkan bahwa diperbolehkan dalam keadaan udzur, orang tertidur.
Nabi O mengatakan:
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Barangsiapa yang lupa dari sholat atau tertidur, maka waktu dia sholat kapan dia mengingatnya, sebab tidak ada kafaroh kecuali itu.” (H.R Muslim dari Anas bin Malik)
Jadi orang misalnya dia betul-betul lupa bukan sengaja lupa, kalau sengaja lupa berarti dia ingat tapi dia betul-betul lupa keseokan harinya baru dia berpikir “Ternyata kemarin saya belum sempat sholat ashar”, lupa dia.
Maka waktunya adalah di saat dia mengingatnya. Dia harus segera berwudzu lalu segera melaksanakan sholat ashar pada waktu itu, pada waktu kapan dia mengingatnya.
Demikian pula orang ketiduran. Kalau misalnya, subhanalloh ada seorang tidur sendirian tidak ada yang membangunkan sampai 3 hari tidur terus. Ini contoh saja, 3 hari 3 malam tidur terus lalu kemudian dia bangun dan dia bertanya pada tetangga ternyata tanggal sudah terlewat 3 hari. Berarti selama 3 hari dia tidur tidak ada yang membangunkan.
Berarti selama 3 hari itu dia tidak sholat, maka dia sholat kapan dia ingat. Dan dia urut sholatnya, sholat subuh dulu, selesai sholat subuh qomat, dzuhur – qomat, ashr – qomat, maghrib – terus.. sampai dia meng-qodho’ sholat yang 3 hari tersebut karena tidak ada waktu yang lain.
Namun seorang tentu harus berusaha, tetap harus bersungguh-sungguh untuk mendapati sholat berjama’ah, untuk mendapati sholat berjama’ah.
Kalau kemudia dia terkena penyakit insomnia, susah tidur, sekalian susahkan tidur sampai mendekati waktu sholat subuh, sehingga dia tidak tidur sampai sholat subuh, lalu dia ikut sholat berjama’ah. Selesai itu dia berusaha untuk mengistirahatkan dirinya.
Wallohuta’ala a’lam.
Komentar
Posting Komentar