Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2017

Bagaimana hukumnya meninggalkan sholat jama’ah subuh karena ketiduran akibat tidak bisa tidur di malam harinya, punya penyakit susah tidur/insomnia?

Pertanyaan: Bagaimana hukumnya meninggalkan sholat jama’ah subuh karena ketiduran akibat tidak bisa tidur di malam harinya, punya penyakit susah tidur/insomnia? Dijawab oleh al-Ustadz Askari -hafidzohulloh-: Dalam masalah ini kalau seorang itu tidak menyengaja dirinya namun ada hal-hal yang menyebabkan dia akhirnya terlambat atau tidak mengikuti sholat berjama’ah, mungkin karena kelelahan, atau juga mungkin karena seperti yang disebutkan ini, penyakit susah tidur. Sehingga dia tidak tidur kecuali jam 4 sudah mendekati subuh. Sehingga dia tidak mendengarkan apa-apa lagi. Na’am.. Apabila demikian adanya insya Allohu F maklum seorang mendapatkan udzur. Oleh karena itu rosululloh z dalam riwayat al-Imam Muslim, ketika beliau melakukan safar bersama dengan para sahabat karena kelelahan mereka tertidur hingga mereka bangun disaat waktu subuh telah lewat, bangun itu sudah masuk waktu dzuha. Lalu kemudian Umar f bangun dan kemudian sahabat yang lain bangun, mereka tidak ingin me